Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi persyaratan ukuran ruangan pesawat sinar- X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, Pemegang Izin harus memastikan jarak dari titik fokus tabung pesawat sinar-X terhadap dinding paling sedikit 1 (satu) meter.
Koreksi Anda