Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, yang meliputi: a. ruangan pesawat sinar-X; dan b. fitur pesawat sinar-X.
Koreksi Anda