Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memastikan Nilai Batas Dosis bagi pekerja dan masyarakat tidak terlampaui, Pemegang Izin wajib melakukan Proteksi Radiasi terhadap Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, yang meliputi: a. pembagian daerah kerja; b. penyusunan prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X; c. penetapan dan peninjauan ulang Pembatas Dosis; d. pemantauan paparan radiasi di daerah kerja; e. pemantauan dosis perorangan; dan f. pertimbangan khusus Pekerja Radiasi wanita hamil atau diperkirakan hamil.
Koreksi Anda