Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekaman dosis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d disampaikan secara daring kepada Kepala Badan melalui sistem informasi data dosis pasien nasional yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Laporan rekaman dosis pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dan/atau disupervisi oleh fisikawan medik.
Koreksi Anda