Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) mengenai pelaksanaan:
a. program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. verifikasi Keselamatan;
c. pencegahan kejadian paparan yang tidak diinginkan dan paparan yang tidak diperlukan; dan
d. rekaman dosis pasien.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib disampaikan secara daring kepada Kepala Badan melalui aplikasi B@LIS inspeksi Keselamatan Radiasi paling lama 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
