Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mengenai pelaksanaan: a. program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. verifikasi Keselamatan; c. pencegahan kejadian paparan yang tidak diinginkan dan paparan yang tidak diperlukan; dan d. rekaman dosis pasien. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib disampaikan secara daring kepada Kepala Badan melalui aplikasi B@LIS inspeksi Keselamatan Radiasi paling lama 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda