Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. data inventarisasi pesawat sinar-X; b. hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan yang diterima Pekerja Radiasi; c. dosis personel yang menggunakan dosimeter aktif; d. dosis pasien; e. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; f. hasil pemantauan paparan radiasi: g. hasil verifikasi keselamatan; h. sertifikat kalibrasi alat ukur radiasi; i. sertifikat atau surat keterangan pelatihan personel; j. data perawatan dan perbaikan pesawat sinar-X; k. data kejadian terkait paparan yang tidak diinginkan dan terkait paparan yang tidak diperlukan serta langkah perbaikan yang dilakukan; dan l. data pelatihan, yang paling sedikit memuat informasi: 1. nama personel; 2. tanggal dan jangka waktu pelatihan; 3. topik yang diberikan; dan 4. fotokopi sertifikat pelatihan atau surat keterangan.
Koreksi Anda