Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab: a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. memantau pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya; d. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi; e. berpartisipasi dalam mendesain ruangan Radiologi; f. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; g. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi; h. memantau pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi; dan i. menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Koreksi Anda