Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
Tenaga medis dalam bidang Radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab menjamin pelaksanaan seluruh aspek Proteksi Radiasi pasien, paling sedikit:
a. memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanan diagnosis dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya;
b. menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan pedoman nasional tingkat panduan diagnostik; dan
c. menyediakan kriteria untuk pemeriksaan wanita hamil, anak-anak, dan pemeriksaan kesehatan Pekerja Radiasi
Koreksi Anda
