Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga medis dalam bidang Radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab menjamin pelaksanaan seluruh aspek Proteksi Radiasi pasien, paling sedikit: a. memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanan diagnosis dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya; b. menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan pedoman nasional tingkat panduan diagnostik; dan c. menyediakan kriteria untuk pemeriksaan wanita hamil, anak-anak, dan pemeriksaan kesehatan Pekerja Radiasi
Koreksi Anda