Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dokter spesialis lain yang menggunakan sumber radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b harus memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) dari Pemegang Izin.
(2) Dokter gigi spesialis Radiologi kedokteran gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c harus tersedia pada penggunaan Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral 2D (dua dimensi) dan Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral 3D (tiga dimensi).
(3) Dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf d harus tersedia hanya pada penggunaan Pesawat Sinar-X Gigi Intraoral.
(4) Dalam hal belum tersedia dokter gigi spesialis Radiologi kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin dapat memberikan kewenangan klinis kepada dokter gigi yang memiliki kompetensi tambahan di bidang Radiologi kedokteran gigi.
(5) Ketentuan mengenai kompetensi tambahan di bidang Radiologi kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
