Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. tenaga medis dalam bidang Radiologi;
b. tenaga kesehatan; dan
c. Petugas Proteksi Radiasi.
(2) Tenaga medis dalam bidang Radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. dokter spesialis Radiologi;
b. dokter spesialis lain yang menggunakan sumber radiasi;
c. dokter gigi spesialis Radiologi kedokteran gigi;
dan/atau
d. dokter gigi.
(3) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. fisikawan medik; dan/atau
b. radiografer.
(4) Tenaga medis dalam bidang Radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus tersedia sesuai dengan jenis pesawat sinar-X yang
digunakan.
(5) Ketentuan mengenai Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Badan mengenai izin bekerja petugas tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
(6) Ketentuan mengenai tenaga medis dalam bidang Radiologi dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
