Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terintegrasi dengan sistem manajemen yang dimiliki oleh Pemegang Izin. (2) Penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari setiap Pekerja Radiasi. (3) Penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Pemegang Izin dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk memastikan pelaksanaan program dipantau secara berkala melalui pengawasan mandiri.
Koreksi Anda