Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah Pemegang Izin dan pihak lain yang terkait dengan penggunaan pesawat sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional. (2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab antara lain: a. mempromosikan dan mengembangkan Budaya Keselamatan; b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. membentuk dan MENETAPKAN penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi; d. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi; e. menyediakan personel sesuai dengan jenis pesawat sinar-X yang digunakan dan tujuan penggunaan; f. MENETAPKAN personel yang menjadi Petugas Proteksi Radiasi dan Pekerja Radiasi sesuai dengan beban kerja; g. memfasilitasi pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi bagi personel; h. menyelenggarakan pemantauan radiasi di daerah kerja; i. menyelenggarakan pemantauan dosis perorangan bagi Pekerja Radiasi; j. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi bagi personel; k. MENETAPKAN prosedur dengan semua pihak yang terkait dengan Keselamatan Radiasi; dan l. memelihara Rekaman yang terkait dengan Keselamatan Radiasi. (3) Ketentuan mengenai program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Koreksi Anda