Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang meliputi:
a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi;
b. Budaya Keselamatan;
c. pemantauan kesehatan;
d. personel;
e. pendidikan dan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
f. Rekaman dan laporan.
Koreksi Anda
