Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang meliputi: a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi; b. Budaya Keselamatan; c. pemantauan kesehatan; d. personel; e. pendidikan dan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan f. Rekaman dan laporan.
Koreksi Anda