Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur tentang persyaratan Keselamatan Radiasi yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin pada penggunaan pesawat sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional.
(2) Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan manajemen;
b. persyaratan Proteksi Radiasi;
c. persyaratan teknik; dan
d. verifikasi keselamatan.
Koreksi Anda
