EVALUASI TAPAK
(1) PET melakukan kegiatan Evaluasi Tapak setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala Badan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PET harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen:
a. program Evaluasi Tapak; dan
b. sistem manajemen.
(3) Ketentuan mengenai format dan isi program Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Ketentuan mengenai format dan isi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilaksanakan untuk mengevaluasi:
a. pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan Instalasi Nuklir di tapak dan wilayah sekitarnya;
b. karakteristik tapak dan wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan oleh Instalasi Nuklir sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c. demografi dan karakteristik lain dari tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi
risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir.
(2) Dalam melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir, PET harus mempertimbangkan Kejadian Eksternal atau kombinasi Kejadian Eksternal yang terjadi secara bersamaan.
PET mempertimbangkan Kejadian Eksternal Dasar Desain dalam melaksanakan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2).
Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk:
a. mengkaji kelayakan tapak; dan
b. menentukan nilai parameter dasar desain.
(1) PET harus MENETAPKAN kode dan standar terkini yang akan digunakan dalam kegiatan Evaluasi Tapak.
(2) Kode dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI).
(3) Dalam hal tidak tersedia SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan Evaluasi Tapak tertentu, PET harus menerapkan kode dan standar terkini yang berlaku secara internasional sesuai dengan klasifikasi dan tertelusur.
Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi aspek:
a. kegempaan;
b. kegunungapian;
c. geoteknik;
d. meteorologi dan hidrologi;
e. ulah manusia; dan
f. dispersi zat radioaktif.
(1) PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegempaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terhadap tapak dan wilayah sekitarnya.
(2) Evaluasi Tapak untuk aspek kegempaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area sebagai berikut:
a. wilayah, yaitu area dengan radius paling sedikit 300 (tiga ratus) kilometer;
b. wilayah dekat, yaitu area dengan radius paling sedikit 25 (dua puluh lima) kilometer;
c. sekitar tapak, yaitu area dengan radius paling sedikit 5 (lima) kilometer; dan
d. tapak, yaitu area dengan radius paling sedikit 1 (satu) kilometer.
(3) Area Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bergantung pada karakteristik geologi dan tektonik.
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegempaan terhadap tapak dan wilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan tahapan meliputi:
a. pengumpulan informasi dan investigasi terkait kegempaan;
b. pembuatan model seismotektonik; dan
c. evaluasi bahaya gerakan tanah.
Pengumpulan informasi dan investigasi kegempaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan terhadap kondisi:
a. geologi, geofisik, dan geoteknik; dan
b. seismologi.
(1) Dalam hal terdapat indikasi patahan dalam area dengan radius 5 (lima) kilometer dari tapak sebagai hasil pengumpulan informasi dan investigasi kegempaan sebagaimana dimakud dalam Pasal 12, pengkajian potensi Patahan Kapabel harus dilaksanakan.
(2) Radius 5 (lima) kilometer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergantung pada kondisi geologi dan tektonik.
(3) Patahan Kapabel terbukti apabila paling sedikit terdapat:
a. bukti deformasi di permukaan atau dekat permukaan pada bentukan lahan atau endapan geologi dengan periode pengulangan 500.000 (lima ratus ribu) tahun atau paling sedikit terjadi sekali dalam 50.000 (lima puluh ribu) tahun terakhir;
b. keterkaitan dengan satu atau lebih gempa besar atau aktivitas gempa yang berkelanjutan yang biasanya disertai dengan deformasi permukaan signifikan; dan
c. keterkaitan struktur dengan Patahan Kapabel yang ada sehingga pergerakan satu patahan dapat menyebabkan pergerakan patahan lain pada permukaan atau dekat permukaan.
Pembuatan model seismotektonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan data dari 2 (dua) jenis sumber gempa, yaitu:
a. struktur seismogenik yang meliputi semua struktur seismogenik yang berkontribusi secara signifikan terhadap bahaya gerakan tanah dan pergeseran patahan;
dan
b. zona seismisitas menyebar yang meliputi area yang diasumsikan mempunyai potensi gempa yang sama.
(1) Evaluasi bahaya gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan untuk periode ulang:
a. 500 (lima ratus) tahun; dan
b. 10.000 (sepuluh ribu) tahun.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi bahaya gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PET harus memastikan percepatan tanah puncak di tapak dengan periode ulang 10.000 (sepuluh ribu) tahun tidak melampaui 0,6 g (nol koma enam gal) pada level fondasi.
Ketentuan mengenai Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegempaan diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegunungapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terhadap tapak dan wilayah sekitarnya.
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegunungapian terhadap tapak dan wilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan tahapan meliputi:
a. pengumpulan data dan informasi kegunungapian;
b. pengkajian potensi produk gunung api; dan
c. evaluasi bahaya gunung api.
(1) Pengumpulan data dan informasi kegunungapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mencakup:
a. aktivitas gunung api yang terjadi lebih dari 10 (sepuluh) juta tahun; dan/atau
b. aktivitas gunung api yang terjadi kurang dari 10 (sepuluh) juta tahun.
(2) Data dan informasi kegunungapian untuk aktivitas gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup informasi geologi, geofisika dan gunung api di wilayah geografis sekitar tapak.
(1) Pengkajian potensi produk gunung api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b yang meliputi:
a. pengkajian awal;
b. karakterisasi sumber aktivitas gunung api; dan
c. penapisan produk gunung api.
(2) Pengkajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan peta kawasan rawan bencana yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi.
(3) Karakterisasi sumber aktivitas gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menentukan kebolehjadian erupsi atau aktivitas gunung api yang telah teridentifikasi di tahap pengkajian awal.
(4) Penapisan produk gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap produk gunung api sebagai berikut:
a. aliran piroklastik;
b. aliran lava;
c. longsoran bahan rombakan, tanah longsor dan kegagalan lereng;
d. pembukaan lubang baru;
e. deformasi tanah;
f. abu tephra;
g. lahar;
h. misil;
i. gas gunung api;
j. tsunami dan gelombang tegak; dan
k. fenomena atmosfer.
(5) Dalam hal area dengan radius 5 km (lima kilometer) dari tapak merupakan kawasan rawan bencana yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi, tapak dinyatakan tidak layak.
(1) Evaluasi bahaya gunung api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan dalam hal terdapat potensi terjadinya salah satu produk gunung api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf f sampai dengan huruf k mencapai tapak.
(2) Hasil evaluasi bahaya gunung api dikuantifikasikan ke dalam nilai parameter dasar desain.
Ketentuan mengenai Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegunungapian diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek geoteknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terhadap tapak dan wilayah sekitarnya yang
bergantung pada kondisi geologi, geomorfologi, dan hidrogeologi.
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek geoteknik terhadap tapak dan wilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tahapan meliputi:
a. pengumpulan data dan parameter terkait geoteknik;
b. evaluasi karakteristik geoteknik; dan
c. penentuan nilai parameter dasar desain untuk aspek geoteknik.
Pengumpulan data dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. studi pustaka;
b. investigasi lapangan; dan
c. uji laboratorium.
(1) Evaluasi karakteristik geoteknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan terhadap perilaku material fondasi dan potensi bahaya geoteknik.
(2) Potensi bahaya geoteknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketidakstabilan lereng;
b. runtuhan, amblesan, penurunan atau terangkatnya permukaan tapak; dan
c. likuifaksi.
Penentuan nilai parameter dasar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilaksanakan untuk meminimalkan potensi kejadian yang membahayakan keselamatan Instalasi Nuklir.
(1) Dalam hal dari hasil Evaluasi Tapak untuk aspek geoteknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 ditemukan potensi bahaya geoteknik yang signifikan terhadap keselamatan Instalasi Nuklir, PET harus melaksanakan rencana solusi rekayasa.
(2) Dalam hal rencana solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan, tapak dinyatakan tidak layak.
Ketentuan mengenai Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek geoteknik diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
(1) PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek meteorologi dan hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d terhadap tapak dan wilayah sekitarnya.
(2) Evaluasi Tapak untuk aspek meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada wilayah dengan luasan yang bergantung pada karakteristik meteorologi dan geografi.
(3) Evaluasi Tapak untuk aspek hidrologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada wilayah dengan luasan yang bergantung pada karakteristik hidrologi air tanah dan air permukaan.
(4) PET harus mengevaluasi aspek meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tahapan:
a. pemantauan dan pengumpulan data dan informasi meteorologi;
b. evaluasi bahaya meteorologi; dan
c. penentuan nilai parameter dasar desain untuk aspek meteorologi.
(1) PET harus memantau dan mengumpulkan data dan informasi meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang meliputi:
a. pengumpulan data dan informasi meteorologi dari luar tapak (off site); dan
b. pemantauan dan pengumpulan data meteorologi di tapak (on site).
(2) Pengumpulan data dan informasi meteorologi dari luar tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dikumpulkan dari stasiun meteorologi di wilayah sekitar tapak dilaksanakan secara kontinu pada interval yang tepat sepanjang periode waktu yang lama.
(3) Pemantauan dan pengumpulan data meteorologi di tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipantau dan dikumpulkan secara kontinu pada interval yang tepat dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
(1) PET harus mengevaluasi bahaya meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang meliputi:
a. nilai ekstrem parameter meteorologi; dan
b. fenomena cuaca ekstrem.
(2) Nilai ekstrem parameter meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil pemantauan dan pengumpulan data dan informasi meteorologi di tapak dan di luar tapak berupa:
a. suhu udara;
b. kecepatan angin;
c. curah hujan; dan
d. petir.
(3) Fenomena cuaca ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil pemantauan dan
pengumpulan data dan informasi meteorologi di tapak dan di luar tapak berupa:
a. angin kencang; dan
b. gelombang.
(1) PET harus menentukan nilai parameter dasar desain untuk aspek meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c yang meliputi:
a. nilai ekstrem parameter meteorologi; dan
b. fenomena cuaca ekstrem.
(2) Parameter dasar desain untuk nilai ekstrem parameter meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. suhu udara maksimal dan minimal;
b. kecepatan angin maksimal;
c. curah hujan maksimal; dan
d. densitas dan frekuensi lebih tahunan petir.
(3) Penentuan nilai parameter dasar desain untuk fenomena cuaca ekstrem meliputi fenomena:
a. angin kencang; dan
b. gelombang.
PET harus mengevaluasi aspek hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dengan tahapan:
a. pemantauan dan pengumpulan data dan informasi hidrologi;
b. evaluasi bahaya hidrologi; dan
c. penentuan nilai parameter dasar desain untuk aspek hidrologi.
(1) PET harus memantau dan mengumpulkan data dan informasi hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a yang meliputi:
a. air tanah; dan
b. air permukaan.
(2) Pemantauan dan pengumpulan data hidrologi untuk air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di sekitar tapak dilaksanakan pada jangka waktu yang panjang yang dapat menggambarkan fluktuasi musiman maupun tahunan.
(3) Pemantauan dan pengumpulan data dan informasi hidrologi untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di sekitar tapak tergantung pada jenis badan air yang berupa danau besar, laut, samudra, sungai, estuaria, dan waduk.
(4) Pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan data dan informasi hidrologi untuk badan air berupa danau besar, laut dan samudra dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan secara kontinu.
(5) Pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan data dan informasi hidrologi untuk badan air berupa sungai, esturia, dan waduk dilaksanakan secara periodik pada interval 2 (dua) bulan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.
PET harus mengevaluasi bahaya hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b yang meliputi:
a. ketinggian air tanah;
b. tsunami;
c. gelombang tegak;
d. banjir; dan
e. gelombang melawan arus dan gelombang yang disebabkan secara mekanik.
PET harus menentukan nilai parameter dasar desain untuk aspek hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c yang meliputi:
a. ketinggian air tanah;
b. tsunami;
c. gelombang tegak;
d. banjir; dan
e. gelombang melawan arus dan gelombang yang disebabkan secara mekanik.
(1) PET harus melaksanakan rencana solusi rekayasa jika hasil Evaluasi Tapak untuk aspek meteorologi dan hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditemukan potensi bahaya yang signifikan terhadap keselamatan Instalasi Nuklir.
(2) Dalam hal rencana solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan, tapak dinyatakan tidak layak.
Ketentuan mengenai Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek meteorologi dan hidrologi diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
(1) PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek ulah manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terhadap tapak dan wilayah sekitarnya.
(2) Luasan evaluasi wilayah sekitar tapak bergantung pada keberadaan sumber potensial yang membahayakan Instalasi Nuklir.
(3) Sumber potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. jatuhnya pesawat terbang;
b. lepasan fluida berbahaya dan beracun;
c. ledakan; dan
d. Kejadian Eksternal lainnya yang diakibatkan ulah manusia.
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek ulah manusia terhadap tapak dan wilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dengan tahapan meliputi:
a. pengumpulan data dan informasi sumber potensial;
b. evaluasi bahaya sumber potensial; dan
c. penentuan parameter dasar desain.
Pengumpulan data dan informasi sumber potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan melalui:
a. mengidentifikasi sumber potensial;
b. mengumpulkan informasi sumber potensial; dan
c. membuat peta lokasi dan jarak sumber potensial terhadap Instalasi Nuklir.
(1) PET harus mengevaluasi bahaya sumber potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b yang meliputi:
a. penapisan; dan
b. evaluasi rinci.
(2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan:
a. deterministik; dan
b. probabilistik.
(3) Pendekatan deterministik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan MENETAPKAN NJP untuk setiap sumber potensial.
(4) Dalam hal jarak antara sumber potensial dan tapak lebih besar dari NJP, evaluasi lebih lanjut tidak diperlukan.
(5) Dalam hal jarak antara sumber potensial dan tapak lebih kecil dari NJP, harus dilaksanakan penapisan lebih lanjut dengan pendekatan probabilistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui penentuan kebolehjadian kemunculan kejadian awal pada sumber potensial.
(6) Dalam hal kebolehjadian kemunculan kejadian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 10-7 (sepuluh pangkat minus tujuh) per tahun, evaluasi rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilaksanakan.
(7) Evaluasi rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan menentukan kebolehjadian kemunculan kejadian interaksi.
(1) PET harus menentukan nilai parameter dasar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dengan menggunakan pendekatan probabilistik untuk setiap kejadian interaksi.
(2) Dalam hal terdapat dua atau lebih kejadian interaksi yang nilai kebolehjadiannya setara atau dalam satu orde, penentuan nilai parameter dasar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kejadian interaksi yang memiliki konsekuensi radiologis yang paling parah.
(1) Dalam hal dari hasil Evaluasi Tapak untuk aspek ulah manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 ditemukan potensi bahaya yang signifikan terhadap keselamatan Instalasi Nuklir, PET harus melaksanakan rencana solusi rekayasa.
(2) Potensi bahaya yang signifikan terhadap keselamatan Instalasi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. jatuhnya pesawat terbang;
b. lepasan fluida berbahaya dan beracun;
c. ledakan;
d. Kejadian Eksternal lainnya yang diakibatkan ulah manusia; dan
e. bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas lain yang terletak pada tapak yang sama yang ditangani selama tahap konstruksi, operasi, dan dekomisioning.
(3) Dalam hal rencana solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan, tapak dinyatakan tidak layak.
Ketentuan mengenai Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek ulah manusia diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek dispersi zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f terhadap tapak dan wilayah sekitarnya.
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek dispersi terhadap tapak dan wilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan tahapan meliputi:
a. pengumpulan data dan informasi terkait dispersi zat radioaktif di udara dan air;
b. pembuatan model dispersi;
c. evaluasi dosis radiasi terhadap anggota masyarakat; dan
d. evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir.
Pembuatan model dispersi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b harus mempertimbangkan fitur dan karakteristik spesifik tapak, dan topografi wilayah yang dapat mempengaruhi dispersi zat radioaktif di tapak dan wilayah sekitarnya.
(1) Evaluasi dosis radiasi terhadap anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilaksanakan pada:
a. kondisi operasi normal; dan
b. kondisi kecelakaan yang melampaui dasar desain.
(2) Evaluasi dosis radiasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk semua radionuklida yang dilepaskan dan semua jalur paparan dengan mempertimbangkan proyeksi karakteristik tapak, distribusi penduduk dan tata guna lahan selama umur Instalasi Nuklir.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi dosis radiasi masyarakat pada kondisi operasi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PET harus memastikan dosis efektif yang diterima masyarakat tidak melebihi pembatas dosis untuk anggota masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan evaluasi dosis radiasi masyarakat pada kondisi kecelakaan yang melampaui dasar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PET harus memastikan dosis efektif yang diterima masyarakat tidak melebihi nilai yang ditentukan pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
(1) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d dilaksanakan dengan mempertimbangkan proyeksi karakteristik tapak, distribusi penduduk, tata guna tanah, dan tata guna air selama umur Instalasi Nuklir.
(2) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk MENETAPKAN perencanaan kesiapsiagaan termasuk penentuan zona kedaruratan nuklir.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PET harus memastikan dosis efektif yang diterima individu di zona tindakan pencegahan tidak melebihi 0,25 Sv (nol koma dua lima sievert) selama 2 (dua) jam setelah lepasan zat radioaktif.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu Instalasi Nuklir di tapak, PET harus mengkaji kelayakan penerapan
program kesiapsiagaan nuklir dengan memperhitungkan potensi kedaruratan nuklir yang terjadi secara bersamaan pada masing-masing Instalasi Nuklir.
(1) Ketentuan tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek dispersi zat radioaktif di tapak dan wilayah sekitarnya diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.
(2) Ketentuan tentang dosis efektif diatur dengan Peraturan Badan tersendiri mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
(3) Ketentuan tentang perencanaan kesiapsiagaan termasuk penentuan zona kedaruratan nuklir diatur dengan Peraturan Badan tersendiri mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.