PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Bahan nuklir dinyatakan mulai terkena seifgard apabila bahan nuklir:
a. memiliki komposisi dan kemurnian yang memenuhi syarat untuk fabrikasi bahan bakar nuklir;
b. memiliki komposisi dan kemurnian yang memenuhi syarat untuk diperkaya secara isotopik; atau
c. merupakan uranium deplesi yang digunakan dalam kegiatan terkait daur bahan bakar nuklir.
(1) Bahan nuklir yang tidak terkena seifgard harus memenuhi ketentuan dalam protokol tambahan pada sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai protokol tambahan pada sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
PI yang memiliki bahan nuklir terkena seifgard harus melaksanakan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir.
Pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. pembentukan MBA dan/atau LOF;
b. pembentukan organisasi;
c. penyusunan prosedur;
d. penerimaan dan pengiriman bahan nuklir;
e. pembuatan rekaman dan laporan; dan
f. peralatan dan teknik pengukuran bahan nuklir.
(1) PI harus membentuk MBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a apabila di dalam instalasi nuklir yang dimilikinya terdapat bahan nuklir lebih dari satu kilogram efektif.
(2) Perhitungan satu kilogram efektif didapatkan sebagai berikut:
a. untuk plutonium sama dengan beratnya dalam kilogram;
b. untuk uranium dengan pengayaan 1% (satu perseratus) atau lebih adalah beratnya dalam kilogram dikalikan dengan pangkat dua dari pengayaannya;
c. untuk uranium dengan pengayaan di bawah 1% (satu perseratus) dan di atas 0,5% (nol koma lima perseratus) adalah beratnya dalam kilogram dikalikan dengan 0,0001 (satu persepuluh ribu);
dan
d. untuk uranium deplesi dengan pengayaan 0,5% (nol koma lima perseratus) atau kurang, dan untuk torium adalah beratnya dalam kilogram dikalikan dengan 0,00005 (lima perseratus ribu).
(1) Setiap MBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. KMP alir; dan
b. KMP inventori.
(2) Setiap MBA harus memiliki FA.
Untuk membentuk MBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), PI harus menyampaikan kepada Kepala BAPETEN mengenai:
a. DID pendahuluan pada saat mengajukan izin tapak;
b. DID pendahuluan yang dimutakhirkan segera setelah penetapan desain;
c. DID lengkap paling singkat 9 (sembilan) bulan sebelum pembangunan instalasi dimulai; dan
d. revisi DID lengkap berdasarkan desain terbangun paling singkat 9 (sembilan) bulan sebelum penerimaan bahan nuklir yang pertama di instalasi.
Setiap perubahan DID yang direncanakan untuk MBA harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN sebelum perubahan desain dilaksanakan.
Pemanfaatan bahan nuklir yang ada di setiap MBA harus sesuai dengan DID.
Ketentuan mengenai Penyusunan DID diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
(1) Dalam hal PI memanfaatkan bahan nuklir kurang dari atau sama dengan satu kilogram efektif, PI harus memiliki LOF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.
(2) Untuk membentuk LOF, PI harus menyampaikan informasi berikut kepada Kepala BAPETEN:
a. uraian umum penggunaan bahan nuklir;
b. kuantitas bahan nuklir yang akan dimanfaatkan;
c. nama dan alamat LOF;
d. uraian umum prosedur yang sudah ada dan akan dikerjakan; dan
e. penanggung jawab bahan nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) PI harus memiliki organisasi yang melakukan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir untuk setiap instalasi nuklir yang mempunyai MBA.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. PI;
b. Pengawas inventori bahan nuklir; dan
c. Pengurus inventori bahan nuklir.
(1) Untuk menjamin pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, PI harus menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang pengawas inventori bahan nuklir untuk setiap MBA yang dimilikinya.
(2) Di dalam setiap MBA, PI harus menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang pengurus inventori bahan nuklir untuk setiap KMP.
(3) Penunjukan pengawas dan pengurus inventori bahan nuklir harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
(1) Setiap pengawas dan pengurus inventori bahan nuklir harus mempunyai Surat Izin Bekerja (SIB) yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN.
(2) Persyaratan untuk memperoleh SIB diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak berlaku untuk LOF.
(2) Pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir di dalam LOF dilakukan oleh 1 (satu) orang penanggung jawab yang ditunjuk oleh PI.
(3) Penunjukan penanggung jawab LOF harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
PI bertanggung jawab dalam:
a. penyusunan dan pelaksanaan prosedur mengenai pengendalian bahan nuklir sesuai DID;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pembukuan bahan nuklir secara kualitatif dan kuantitatif yang dimiliki, diterima, dihasilkan, dikirim, hilang dan/atau dipindahkan dari inventori;
c. perekaman dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir;
d. penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir kepada Kepala BAPETEN;
e. penyimpanan rekaman pembukuan dan rekaman pelaksanaan pekerjaan; dan
f. perlindungan terhadap alat pengungkung dan pengamat milik IAEA maupun BAPETEN.
PI yang memiliki reaktor dengan daya di atas 2 (dua) MWt (mega watt termal), selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bertanggung jawab menyampaikan jadwal operasi kepada Kepala BAPETEN setiap awal tahun berjalan untuk digunakan sebagai acuan bagi IAEA dalam menyusun jadwal inspeksi IAEA.
Pengawas inventori bahan nuklir bertanggung jawab dalam:
a. memberikan informasi dan saran kepada PI mengenai pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir;
b. memeriksa semua rekaman dan laporan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir yang disusun oleh pengurus inventori bahan nuklir;
c. mengawasi pengurus inventori bahan nuklir dalam melaksanakan tugasnya; dan
d. meminta pengurus inventori bahan nuklir memperbaiki ketidaksesuaian dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir.
(1) Apabila ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak dapat dipertanggungjawabkan, pengawas inventori bahan nuklir harus segera melapor kepada PI.
(2) PI harus segera melaporkan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN.
Pengurus inventori bertanggung jawab dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan kegiatan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir di KMP dalam lingkup tanggung jawabnya;
b. membuat rekaman segala kegiatan dan kondisi inventori di KMP;
c. membuat dan menyampaikan laporan kepada pengawas inventori bahan nuklir; dan
d. menyiapkan dan melaksanakan PIT di KMP dalam lingkup tanggung jawabnya.
PI harus MENETAPKAN prosedur pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir.
Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi informasi mengenai:
a. ruang lingkup;
b. tanggung jawab PI, pengawas dan pengurus inventori bahan nuklir;
c. pemindahan bahan nuklir antar MBA;
d. pemindahan bahan nuklir antar KMP;
e. pengukuran inventori bahan nuklir;
f. penghitungan bahan nuklir yang hilang dalam proses serta bahan nuklir yang hilang dan dihasilkan selama iradiasi;
g. PIT;
h. penghitungan MUF;
i. pemeliharaan rekaman;
j. pelaporan; dan
k. tindakan yang diambil dalam hal terjadi peristiwa di luar kebiasaan.
Setiap pemindahan bahan nuklir masuk ke MBA atau LOF, atau keluar dari MBA atau LOF harus direkam berdasarkan kuantitas yang terukur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam hal pengiriman bahan nuklir di dalam negeri pada setiap MBA atau LOF, pengirim harus menyertakan dokumen pengiriman sesuai dengan format Dokumen Perubahan Inventori – Pemindahan Bahan Nuklir (Inventory Change Document – Material Transfer) yang selanjutnya disingkat ICD-MT.
(2) ICD-MT harus dibuat rangkap 5 (lima), masing-masing 1 (satu) untuk arsip, 1 (satu) dikirimkan kepada Kepala BAPETEN, dan 3 (tiga) dikirimkan kepada penerima.
(3) Penerima harus melengkapi ICD-MT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menyimpan 1 (satu) untuk arsip dan mengirimkan masing-masing 1 (satu) kepada Kepala BAPETEN dan pengirim.
(4) ICD-MT tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(1) Penerima harus melakukan pengukuran bahan nuklir curah berbentuk padat yang diterima dari luar negeri.
(2) Dalam hal penerimaan bahan nuklir dari luar negeri, penerima harus membuat ICD-MT.
(3) Penerima harus melaporkan ICD-MT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilengkapi kepada Kepala BAPETEN.
(1) Dalam hal pengiriman bahan nuklir ke luar negeri, pengirim harus menyertakan ICD-MT.
(2) ICD-MT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing 1 (satu) untuk arsip pengirim, Kepala BAPETEN, dan penerima.
(1) Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diperoleh dari data sumber.
(2) Data sumber meliputi:
a. berat senyawa;
b. faktor konversi untuk menentukan berat elemen;
c. massa jenis;
d. konsentrasi elemen;
e. perbandingan isotopik;
f. hubungan antara volume bahan nuklir dan pembacaan manometer; dan/atau
g. hubungan antara pembentukan plutonium yang dihasilkan dan daya yang dibangkitkan.
(1) Pembuatan rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e harus berdasarkan pada kategori bahan nuklir.
(2) Kategori bahan nuklir terdiri atas:
a. uranium deplesi;
b. uranium alam;
c. uranium diperkaya kurang dari 20% (dua puluh perseratus);
d. uranium diperkaya lebih besar atau sama dengan 20% (dua puluh perseratus);
e. plutonium; dan
f. torium.
(1) PIT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 6 di MBA dilakukan sekali dalam setahun dengan selang waktu antara 11 (sebelas) bulan sampai dengan 13 (tiga belas) bulan dan diverifikasi oleh Inspektur BAPETEN.
(2) Jadwal PIT disesuaikan dengan jadwal verifikasi PIT yang dilakukan oleh inspektur BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ringkasan dan penyesuaian hasil PIT harus disiapkan sebagai dokumen pelengkap untuk menentukan MUF dalam buku besar untuk pembuatan dan penyampaian Laporan Neraca Bahan Nuklir (Material Balance Report) yang selanjutnya disingkat MBR.
(4) Jumlah MUF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimasukkan ke dalam buku besar dan buku pelengkap.
Penanggung jawab LOF harus menyampaikan Daftar Item Inventori Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 7 satu kali dalam satu tahun kepada Kepala BAPETEN.
(1) PI yang mempunyai MBA harus membuat laporan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir untuk disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
(2) Laporan meliputi:
a. Laporan Perubahan Inventori (Inventory Change Report) yang selanjutnya disingkat ICR, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
b. MBR sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
c. Daftar Inventori Fisik (Physical Inventory Listing) yang selanjutnya disingkat PIL, sebagaimana tercantum dalam Lampiran X; dan
d. Laporan khusus jika terjadi peristiwa di luar kebiasaan.
(3) Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pengisian rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 37 akan diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
Dalam hal terjadi perubahan inventori dalam MBA, PI harus menyampaikan ICR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a kepada Kepala BAPETEN.
MBR dan PIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dan huruf c harus dibuat sekali dalam setahun dengan selang waktu antara 11 (sebelas) bulan sampai dengan 13 (tiga belas) bulan dan setelah pelaksanaan PIV.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peristiwa di luar kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d meliputi:
a. insiden atau kondisi yang menyebabkan bahan nuklir di MBA hilang dalam jumlah melebihi nilai yang telah ditetapkan di dalam DID;
b. insiden atau kondisi yang menyebabkan kehilangan bahan nuklir selama pengangkutan;
c. kerusakan, perusakan, pelepasan segel IAEA tanpa pemberitahuan sebelumnya atau karena keadaan darurat;
d. pemindahan atau perusakan fungsi alat pengamatan IAEA tanpa izin;
atau
e. kehilangan atau pemalsuan rekaman pembukuan atau rekaman operasi.
(1) Penyampaian ICD LN-NP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf d kepada Kepala BAPETEN harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah perubahan inventori.
(2) Penyampaian ICD-MT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 31 kepada Kepala BAPETEN harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah perubahan inventori.
(3) Penyampaian ICR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada Kepala BAPETEN harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah akhir bulan perubahan inventori.
(4) Penyampaian MBR dan PIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada Kepala BAPETEN harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan PIV.
(1) Laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 24 (dua puluh empat) jam melalui telefon, faksimili, atau surat elektronik, sejak kejadian diketahui.
(2) Laporan khusus secara tertulis harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari sejak kejadian diketahui.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) PI harus menjaga kerahasiaan dokumen seifgard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (2).
(2) Akses dokumen seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibatasi hanya kepada orang yang telah mendapatkan legitimasi dari PI.
(1) PI harus memelihara dokumen seifgard paling singkat 30 (tiga puluh) tahun sejak dokumen ditetapkan.
(2) Dokumen seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. FA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b. DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. Buku Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a;
d. data operasi yang digunakan untuk menentukan perubahan jumlah dan komposisi bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 1;
e. Kartu Riwayat Iradiasi Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 4;
f. sertifikat bahan nuklir dan/atau packing list penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 5;
g. Daftar Item Inventori Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 7; dan
h. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
(1) PI harus melakukan perhitungan uranium yang terbakar dan plutonium yang terbentuk sesuai DID pada setiap MBA reaktor nuklir.
(2) Metode perhitungan harus menggunakan program komputer yang tervalidasi.
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN dengan menggunakan formulir ICD LN-NP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) PI harus mempunyai peralatan, metode dan teknik pengukuran untuk mendapatkan data kuantitas dari bahan nuklir yang dimanfaatkan pada setiap MBA atau LOF yang memanfaatkan bahan nuklir secara curah yang belum teriradiasi.
(2) Teknik pengukuran meliputi penimbangan wadah kosong, penimbangan bahan nuklir, uji tak rusak, uji rusak dan/atau pengukuran volume bahan nuklir.
(1) PI dapat meminta pembebasan bahan nuklir terkena seifgard dari pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir kepada Kepala BAPETEN.
(2) Bahan nuklir yang dapat dimintakan pembebasan sebagaimana diamaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bahan nuklir yang digunakan dalam orde gram atau kurang sebagai komponen pengindera pada instrumen;
b. bahan nuklir yang digunakan pada kegiatan yang tidak terkait daur bahan bakar nuklir; dan
c. plutonium dengan konsentrasi isotop plutonium-239 dan plutonium 241 kurang dari 20% (dua puluh perseratus).
(3) Dalam permohonan pembebasan bahan nuklir dari seifgard, PI harus merinci tujuan penggunaan bahan nuklir, perubahan menjadi bentuk lain baik fisik maupun kimia, dan perkiraan hilangnya bahan nuklir akibat proses selama pembebasan, berikut data tentang bahan nuklir tersebut.
(4) Formulir pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Kepala BAPETEN dapat membebaskan bahan nuklir yang terkena seifgard apabila kuantitas seluruh bahan nuklir di INDONESIA yang sudah dan akan dibebaskan tidak melebihi:
a. seluruhnya satu kilogram bahan nuklir berikut:
1. plutonium;
2. uranium diperkaya 20% (dua puluh perseratus) atau lebih, dihitung dengan cara mengalikan beratnya dengan pengayaannya;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3. uranium diperkaya lebih dari 0,7% (nol koma tujuh perseratus) sampai dengan kurang dari 20% (dua puluh perseratus), dihitung dengan cara mengalikan beratnya dengan lima kali kuadrat pengayaannya.
b. sepuluh ton uranium alam dan uranium deplesi dengan pengayaan di atas 0,5% (nol koma lima perseratus);
c. dua puluh ton uranium deplesi dengan pengayaan 0,5% (nol koma lima perseratus) atau lebih rendah; dan
d. dua puluh ton torium.
Bahan nuklir yang dibebaskan dari seifgard tetap dikenakan pengawasan oleh BAPETEN sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
PI harus menyimpan atau memproses secara terpisah antara bahan nuklir yang terkena seifgard dan bahan nuklir yang dibebaskan dari seifgard.
(1) Bahan nuklir yang telah dibebaskan dari seifgard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat diaktifkan kembali.
(2) PI dapat mengajukan pengaktifan kembali bahan nuklir yang telah dibebaskan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan formulir pengaktifan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(1) PI dapat meminta pengakhiran bahan nuklir dari seifgard kepada Kepala BAPETEN dalam hal:
a. bahan nuklir telah digunakan atau diencerkan sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk kegiatan terkait daur bahan bakar nuklir; dan
b. bahan nuklir digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait daur bahan bakar nuklir dan secara teknis tidak dapat diambil kembali.
(2) Permohonan pengakhiran bahan nuklir dari seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. langkah-langkah pemrosesan terhadap bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengakhiran bahan nuklir dari seifgard; dan
b. langkah-langkah pemrosesan selanjutnya setelah pengakhiran bahan nuklir dari seifgard untuk penggunaan kegiatan tidak terkait daur bahan bakar nuklir.
(3) Formulir permohonan pengakhiran tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.