Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda