Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk pemasukan Barang Konsumen dilaksanakan melalui Pengawasan Post Border.
(2) Pengawasan Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan manajemen risiko terintegrasi.
(3) Pengawasan Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap importasi Barang Konsumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
