Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Izin Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga berlaku untuk pemasukan ke wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat dari luar Daerah Pabean.
(2) Izin Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga berlaku untuk pengeluaran dari wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean.
Koreksi Anda
