Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pos tarif/harmonized system berdasarkan penetapan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Importir dan/atau Eksportir harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor kepada Kepala Badan dengan pos tarif/harmonized system yang baru untuk dapat mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean.
Koreksi Anda
