Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Importir dan/atau Eksportir Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir juga harus mendapatkan Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor. (2) Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor. (3) Terhadap Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data dengan dokumen pemberitahuan Impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit mengenai: a. nomor Persetujuan Impor; b. tanggal terbit Persetujuan Impor; c. nomor pokok wajib pajak; d. jumlah dan satuan barang; e. negara asal; f. pos tarif/harmonized system; dan g. masa berlaku Persetujuan Impor. (4) Terhadap Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data dengan dokumen pemberitahuan Ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit mengenai: a. nomor Persetujuan Ekspor; b. tanggal terbit Persetujuan Ekspor; c. nomor pokok wajib pajak; d. jumlah dan satuan barang; e. pos tarif/harmonized system; dan f. masa berlaku Persetujuan Ekspor. (5) Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean atau dokumen pelengkap pemeriksaan Impor dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. (6) Dokumen pelengkap pabean atau dokumen pelengkap pemeriksaan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagai dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean (border); atau b. Persetujuan Impor sebagai dokumen pelengkap pemeriksaan Impor yang dilakukan setelah keluar dari Kawasan Pabean (post border).
Koreksi Anda