Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Setelah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Importir dan/atau Eksportir Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir juga harus mendapatkan Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor.
(2) Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(3) Terhadap Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data dengan dokumen pemberitahuan Impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit mengenai:
a. nomor Persetujuan Impor;
b. tanggal terbit Persetujuan Impor;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. jumlah dan satuan barang;
e. negara asal;
f. pos tarif/harmonized system; dan
g. masa berlaku Persetujuan Impor.
(4) Terhadap Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data dengan dokumen pemberitahuan Ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit mengenai:
a. nomor Persetujuan Ekspor;
b. tanggal terbit Persetujuan Ekspor;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. jumlah dan satuan barang;
e. pos tarif/harmonized system; dan
f. masa berlaku Persetujuan Ekspor.
(5) Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean atau dokumen pelengkap pemeriksaan Impor dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
(6) Dokumen pelengkap pabean atau dokumen pelengkap pemeriksaan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berupa:
a. Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagai dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean (border); atau
b. Persetujuan Impor sebagai dokumen pelengkap pemeriksaan Impor yang dilakukan setelah keluar dari Kawasan Pabean (post border).
Koreksi Anda
