Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Impor dan/atau Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir hanya dapat dilakukan oleh Importir dan/atau Eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
