Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.
2. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung zat radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.
3. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan radiasi pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan zat radioaktif.
4. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
7. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan.
8. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditentukan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
9. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
10. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
11. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Importir yang sudah memiliki izin Impor untuk melakukan proses importasi Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir.
12. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Eksportir yang sudah memiliki izin Ekspor untuk melakukan proses eksportasi Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir.
13. Pengawasan Post Border adalah pelaksanaan pengawasan tata niaga barang Impor yang dilakukan setelah barang keluar dari Kawasan Pabean.
14. Pengawasan Border adalah pelaksanaan pengawasan tata niaga barang Impor atau Ekspor yang dilakukan sebelum barang keluar dari atau masuk ke Kawasan Pabean.
15. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan.
16. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan.
Koreksi Anda
