Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menjamin bahan bakar tetap utuh atau tidak mengalami degradasi lebih lanjut pasca- iradiasi dengan memastikan parameter kinerja bahan bakar, meliputi: a. tekanan internal bahan bakar pada akhir siklus bahan bakar; b. sifat mekanik kelongsong dan hidridasi kelongsong yang masif; c. aus karena gesekan (fretting wear); d. fraksi bakar bahan bakar; dan e. aspek lainnya. (2) Aspek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. korosi retak tegang; b. pelepasan gas fisi; c. distorsi bahan bakar; dan d. kinerja bahan bakar pada Kondisi Kecelakaan.
Koreksi Anda