Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Jika terdapat bahan bakar yang cacat selama pengoperasian, Pemegang Izin harus memastikan persyaratan radiokimia yang ditentukan oleh batas aktivitas radionuklida pendingin sebagaimana dimuat di dalam batasan dan kondisi operasi tidak terlampaui.
(2) Pemegang Izin dapat melakukan penggantian bahan bakar cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. penggantian bahan bakar;
b. penggunaan bahan bakar tiruan; atau
c. pengosongan.
(3) Pengosongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi batas desain.
(4) Pemegang Izin harus mengkaji dampak penggantian bahan bakar pada desain Teras.
Koreksi Anda
