Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan efek moda operasi (operating conditions) yang memengaruhi distribusi tingkat daya dan riwayat temperatur untuk mengevaluasi potensi efek siklik termal pada respons termomekanik bahan bakar. (2) Efek siklik termal (thermal cycling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan respons termomekanik bahan bakar. (3) Jika tingkat fleksibilitas telah ditentukan, Pemegang Izin harus mengembangkan spesifikasi tambahan untuk kualifikasi dan implementasi berdasarkan evaluasi dampak pada desain dan operasi. (4) Jika pengendalian reaktivitas Teras dengan mengikuti beban dan manuver daya, Pemegang Izin harus mempertahankan keseimbangan Teras dan pembangkitan daya, serta kestabilan reaktor. (5) Pemegang Izin harus menyesuaikan batasan dan kondisi operasi untuk mengantisipasi adanya gangguan akibat permintaan daya.
Koreksi Anda