Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melakukan analisis keselamatan untuk mengevaluasi potensi terjadinya kekritisan selama pemuatan dan penanganan bahan bakar.
(2) Pemegang Izin harus menyediakan sarana pengukuran distribusi fluks neutron di dalam maupun di luar Teras, atau tindakan administratif untuk memantau urutan pemuatan bahan bakar.
(3) Penyediaan sarana pengukuran distribusi fluks neutron sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memvalidasi pola pemuatan bahan bakar.
(4) Pemegang Izin harus memastikan konsekuensi dari kesalahan pemuatan bahan bakar terparah tetap berada
di dalam batas desain nuklir dan bahan bakar selama pemuatan bahan bakar.
(5) Pemegang Izin harus menyediakan sarana berupa tindakan dan peralatan yang efektif dan andal untuk mencegah kesalahan pemuatan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal menentukan kecukupan tindakan pencegahan, Pemegang Izin harus melakukan analisis komputasi.
(7) Pemegang Izin harus memastikan perilaku neutronik Teras tetap di dalam kemampuan sistem kendali reaktor selama pemuatan bahan bakar pada jenis reaktor air berat bertekanan.
Koreksi Anda
