Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menentukan manajemen Teras untuk pengendalian reaktivitas Teras dan distribusi daya sesuai dengan batas desain bahan bakar. (2) Manajemen Teras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. nilai parameter Teras tetap berada di dalam batas desain manajemen Teras selama pemuatan bahan bakar; dan b. strategi operasi Teras yang memungkinkan fleksibilitas operasi dan pemanfaatan bahan bakar sehingga batas desain manajemen Teras masih terpenuhi. (3) Manajemen Teras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. spesifikasi dan pola pemuatan bahan bakar; b. pengadaan bahan bakar; c. penentuan reaktivitas; dan d. pemantauan Teras.
Koreksi Anda