Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain manajemen Teras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k untuk menjamin keselamatan, keandalan, dan penggunaan bahan bakar yang optimum dalam reaktor sesuai batasan dan kondisi operasi. (2) Pemegang Izin harus menentukan batasan fraksi bakar untuk setiap pemuatan bahan bakar.
Koreksi Anda