Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain sistem interlock pada sistem pemantauan Teras dan sistem kendali reaktivitas sesuai dengan rentang fluks dan desain sistem proteksi reaktor. (2) Sistem interlock sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mencegah reaktor trip yang tidak diharapkan. (3) Pada start-up awal, Pemegang Izin harus memastikan ketersediaan detektor neutron yang dapat mengukur fluks neutron rendah. (4) Pemegang Izin harus memastikan ketersediaan sumber neutron untuk meningkatkan jumlah fluks neutron ke rentang kemampuan detektor. (5) Sumber neutron sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus: a. mempunyai aktivitas yang memadai selama umur instalasi; dan b. sesuai dengan bahan bakar dan struktur pendukung bahan bakar.
Koreksi Anda