Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melakukan pemantauan Teras dengan sistem berbasis komputer yang sesuai dengan kelas keselamatan untuk memastikan status Teras tetap dalam batasan dan kondisi operasi. (2) Pemegang Izin harus memastikan ketersediaan sistem detektor fluks dengan sensitivitas yang memadai serta sumber neutron untuk memantau fluks neutron dan distribusi pembangkit panas pada saat bahan bakar di dalam bejana reaktor selama pemadaman, pemuatan bahan bakar dan start-up.
Koreksi Anda