Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus mendesain sistem pemantauan Teras dengan memperhatikan kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujiannya. (2) Pemegang Izin harus menjamin instrumentasi memenuhi syarat untuk bertahan pada kondisi lingkungan selama dan setelah kecelakaan. (3) Pemegang Izin harus memantau distribusi daya dengan menggunakan instrumentasi di dalam atau di luar Teras. (4) Dalam hal pemantauan distribusi daya secara rutin di dalam Teras, Pemegang Izin harus memasang detektor yang terdistribusi dalam jumlah yang cukup untuk memantau perubahan daya lokal. (5) Pemegang Izin harus memastikan margin keselamatan yang memadai dalam hal pengukuran daya lokal pada posisi yang berbeda dalam Teras dengan memperhatikan dampak perubahan distribusi daya spasial akibat efek kendali Teras dan fraksi bakar.
Koreksi Anda