Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melakukan analisis kekritisan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kondisi yang paling reaktif selama kondisi padam jangka panjang akibat tindakan yang dapat meningkatkan reaktivitas dalam keadaan padam atau selama operasi pengisian bahan bakar atau operasi rutin atau non-rutin lainnya. (2) Pemegang Izin harus menentukan jumlah dan nilai reaktivitas batang pemadam Reaktor Daya dengan memperhatikan: a. ukuran Teras; b. jenis bahan bakar dan skema pemuatan Teras; c. margin sub-kritis yang dibutuhkan; d. asumsi terkait dengan kegagalan perangkat pemadaman Reaktor Daya; e. ketidakpastian perhitungan; f. efek bayangan (shadowing effect) yang dialami perangkat pemadaman Reaktor Daya; dan g. kondisi Teras reaktif setelah pemadaman. (3) Kondisi Teras reaktif setelah pemadaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g harus memperhatikan parameter: a. konfigurasi Teras paling reaktif dan konsentrasi boron yang akan terjadi selama siklus pemuatan bahan bakar keseluruhan; b. kombinasi temperatur bahan bakar dan moderator yang paling reaktif; c. jumlah penyisipan reaktivitas positif yang dihasilkan dalam Kecelakaan Dasar Desain; d. jumlah xenon sebagai fungsi waktu setelah pemadaman; dan e. fraksi bakar penyerap neutron. (4) Untuk memastikan efektivitas sistem pemadaman Reaktor Daya, Pemegang Izin harus: a. melakukan perhitungan pada saat desain; dan b. menyediakan sarana pengukuran fluks neutron: 1. selama komisioning dan sebelum start-up selama pemuatan bahan bakar; dan 2. selama operasi untuk mengkonfirmasi perhitungan. (5) Analisis efektivitas sistem pemadaman reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencakup kondisi Teras paling reaktif dan asumsi kegagalan sistem pemadaman Reaktor Daya. (6) Pemegang Izin harus mempertahankan margin pemadaman jika terjadi kegagalan acak tunggal dalam sistem pemadaman Reaktor Daya. (7) Apabila digunakan sistem pemadaman manual atau semi-otomatis, Pemegang Izin harus memenuhi persyaratan keselamatan desain sistem instrumentasi dan kendali. (8) Apabila sebagian sistem pemadaman Reaktor Daya juga digunakan untuk kendali reaktivitas dan pembentukan fluks pada Operasi Normal, Pemegang Izin harus memastikan penggunaan tidak membahayakan fungsi sistem pemadaman untuk semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan. (9) Pemegang Izin harus memastikan sistem pemadaman Teras dapat diuji setiap saat selama masa operasi untuk menjamin keandalan sistem pemadaman.
Koreksi Anda