Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain sistem pemadaman Reaktor Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i mampu membuat dan mempertahankan kondisi subkritis pada semua Kondisi Operasi dan
Kondisi Kecelakaan.
(2) Pemegang Izin harus melakukan upaya untuk memastikan desain sistem pemadaman Reaktor Daya mampu menjaga Kondisi Operasi tetap dalam keadaan selamat.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. penggunaan desain dan pengoperasian yang mudah, serta menggunakan sistem yang otomatis;
b. pemilihan peralatan yang teruji;
c. penerapan desain gagal selamat;
d. penerapan kemandirian;
e. penerapan prinsip redudansi dan keragaman;
f. penerapan prinsip pemisahan fisik dan isolasi fungsi;
g. penerapan kemudahan penyisipan dan injeksi sistem pemadaman di dalam Teras untuk Kondisi Operasi;
h. penerapan kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujian;
i. penggunaan peralatan untuk melaksanakan pengujian selama komisioning, pemuatan bahan bakar, atau perawatan menyeluruh;
j. penggunaan pengujian mekanisme actuation selama operasi; dan/atau
k. penerapan desain yang berfungsi pada saat kondisi ekstrem.
(4) Pemegang Izin harus memastikan desain sistem pemadaman Reaktor Daya dengan memperhatikan:
a. waktu
untuk memicu pemadaman;
b. waktu respons mekanisme actuation dalam melakukan pemadaman;
c. lokasi perangkat pemadaman Reaktor Daya;
d. kemudahan perangkat pemadaman Reaktor Daya masuk ke dalam Teras; dan
e. laju penyisipan perangkat pemadaman Reaktor Daya.
(5) Laju penyisipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e harus memperhatikan:
a. jatuh bebas batang kendali ke Teras;
b. penggerak tekanan hidrolik atau pneumatik batang kendali ke Teras; dan
c. injeksi yang bertekanan hidrolik dan pneumatik larutan penyerap neutron.
(6) Pemegang Izin harus menyediakan pengukur laju penyisipan perangkat pemadaman Reaktor Daya.
(7) Pemegang Izin harus memastikan pengukuran laju penyisipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan setelah pemuatan ulang bahan bakar.
(8) Untuk memastikan laju penyisipan mencukupi, Pemegang Izin melakukan pengukuran laju penyisipan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 18 (delapan belas) bulan atau setiap saat jika diperlukan.
Koreksi Anda
