Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan efektivitas perangkat kendali reaktivitas dapat diverifikasi dengan pengukuran secara langsung.
(2) Pemegang Izin harus memastikan desain kendali perangkat reaktivitas dengan memperhatikan:
a. potensi terjadinya keausan pada bahan;
b. dampak iradiasi;
c. perubahan karakteristik fisik; dan
d. produksi gas.
Koreksi Anda
