Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan efektivitas perangkat kendali reaktivitas dapat diverifikasi dengan pengukuran secara langsung. (2) Pemegang Izin harus memastikan desain kendali perangkat reaktivitas dengan memperhatikan: a. potensi terjadinya keausan pada bahan; b. dampak iradiasi; c. perubahan karakteristik fisik; dan d. produksi gas.
Koreksi Anda