Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan perangkat kendali reaktivitas menggunakan sistem interlock. (2) Sistem interlock sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mencegah adanya kondisi abnormal dari perangkat kendali reaktivitas.
Koreksi Anda