Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain kendali reaktivitas mampu untuk: a. menjaga tingkat dan distribusi daya dalam batasan dan kondisi operasi yang ditentukan; dan b. mengkompensasi dampak dari kejadian perubahan reaktivitas untuk menjaga parameter proses dalam batasan dan kondisi operasi yang ditentukan. (2) Parameter proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perubahan daya normal; b. perubahan konsentrasi xenon; c. perubahan koefisien temperatur; d. perubahan laju alir pendingin, atau perubahan temperatur dan densitas pendingin atau moderator; e. perubahan fraksi bakar dan racun dapat bakar; dan f. akumulasi penyerapan neutron oleh produk fisi. (3) Untuk kondisi pemeliharaan padam (outage), Pemegang Izin harus memastikan desain perangkat kendali reaktivitas dalam Teras memiliki kemampuan untuk mempertahankan kondisi subkritis. (4) Kondisi subkritis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dipertimbangkan pada kondisi Kecelakaan Dasar Desain dan dampaknya. (5) Pemegang Izin harus memastikan sistem kendali reaktivitas tidak saling memengaruhi kemampuan pemadaman reaktor secara cepat dan efisien pada setiap Kondisi Operasi.
Koreksi Anda