Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain sistem kendali reaktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h mampu menjaga bentuk, tingkat, dan kestabilan fluks neutron dalam batasan dan kondisi operasi. (2) Pemegang Izin harus memastikan tersedianya instrumentasi dan detektor untuk memantau parameter Teras. (3) Parameter Teras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tingkatan daya; b. distribusi daya; c. variasi daya terhadap waktu; d. kondisi dan sifat fisik pendingin; e. kondisi dan sifat fisik moderator; dan f. laju penyisipan kendali reaktivitas. (4) Pemegang Izin harus memastikan pemantauan terhadap parameter Teras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada batasan dan kondisi operasi yang ditentukan. (5) Dalam hal terjadi perbedaan antara perhitungan parameter Teras dengan pembacaan peralatan instrumentasi dan detektor, Pemegang Izin harus melakukan tindakan koreksi.
Koreksi Anda