Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain mekanik struktur dan Komponen Teras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g mampu mempertahankan integritas struktur untuk semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan dari berbagai mekanisme kerusakan. (2) Mekanisme kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh: a. getaran dan kelelahan; b. efek serpihan; c. beban termal, hidrolik, dan mekanik; dan d. efek kimia dan iradiasi. (3) Untuk mencegah kerusakan pada perangkat kendali reaktivitas dan pemadaman, dan kerusakan batas tekan pendingin reaktor terhadap dimensi fisik, beban mekanik, dan sifat bahan, Pemegang Izin harus memperhatikan efek: a. tekanan tinggi; b. temperatur tinggi; c. variasi dan distribusi temperatur; d. korosi; dan e. laju penyerapan radiasi dan paparan radiasi . (4) Pemegang Izin harus memastikan desain perangkat batang kendali tahan terhadap beban penanganan selama pemuatan, pemindahan dan penyimpanan bahan bakar. (5) Pemegang Izin harus memastikan kinerja mekanik struktur dan Komponen Teras tidak berdampak terhadap fungsi keselamatan selama pengoperasian. (6) Pemegang Izin harus mendesain struktur pendukung di Teras dengan memperhatikan: a. margin keselamatan tegangan termal yang memadai pada semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan; dan b. efek tambahan yang disebabkan oleh panas gamma pada pendingin dan respons termal. (7) Pemegang Izin harus memperhitungkan efek kimia pendingin dan moderator pada struktur terhadap korosi, hidridasi, tegangan korosi, dan pembentukan kerak. (8) Pemegang Izin harus mendesain Komponen Teras serta struktur dan komponen lain penunjang Teras, dengan memperhatikan kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujian. (9) Dalam melakukan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemegang Izin harus memastikan: a. tidak merusak Komponen Teras lainnya; b. tidak terjadi penyisipan reaktivitas; atau c. tidak terjadi paparan berlebih. (10) Untuk jenis reaktor air ringan, Pemegang Izin harus mendesain struktur pendukung Teras dan struktur pendukung bahan bakar agar mampu menahan beban statis dan dinamis. (11) Pemegang Izin harus memastikan struktur dan tabung pengarah untuk batang kendali dan pemadaman, serta untuk instrumentasi tidak dapat bergerak. (12) Pemegang Izin harus memperhatikan getaran akibat induksi aliran pada struktur dan tabung pengarah yang dapat mengakibatkan gesekan, penipisan, dan kegagalan pada operasi jangka panjang. (13) Pemegang Izin harus menjamin stabilitas dimensi struktur dan tabung pengarah selama masa operasi. (14) Pemegang Izin harus memastikan struktur, sistem, dan komponen Teras memenuhi kode dan standar yang sesuai dengan kelas keselamatan.
Koreksi Anda