Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin harus memastikan desain bahan bakar, bagian internal bejana reaktor lainnya, dan sistem pendingin reaktor mampu meminimalkan risiko gangguan aliran pendingin akibat serpihan atau bagian yang lepas untuk mencegah kerusakan bahan bakar pada Kondisi Operasi.
Koreksi Anda