Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Pemegang Izin harus memastikan desain bahan bakar, bagian internal bejana reaktor lainnya, dan sistem pendingin reaktor mampu meminimalkan risiko gangguan aliran pendingin akibat serpihan atau bagian yang lepas untuk mencegah kerusakan bahan bakar pada Kondisi Operasi.
Koreksi Anda
