Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain komponen bahan bakar mampu mempertahankan deformasi dan pertambahan dimensi yang rendah. (2) Deformasi dan pertambahan dimensi yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicapai untuk memastikan: a. tidak adanya interaksi geometris antara bahan bakar dan nozzle atas dan bawah bahan bakar; b. tidak adanya interaksi geometris antara string bundel bahan bakar dan sumbat pelindung (shield plugs); c. tidak adanya puncak daya lokal abnormal yang terjadi pada bahan bakar; d. tidak terjadinya penurunan kinerja fluks panas kritis pada bahan bakar; e. tidak terhalangnya scram reaktor atau gerakan batang kendali lainnya; dan f. tidak terhambatnya penanganan bahan bakar.
Koreksi Anda