Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan korosi retak tegang pada kelongsong bahan bakar dapat diminimalkan pada
Kondisi Operasi.
(2) Korosi retak tegang pada kelongsong bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicegah dengan mengurangi:
a. tegangan tarik dalam kelongsong bahan bakar;
b. efek korosif dari produk fisi;
c. keberadaan produk fisi korosif pada antarmuka pelet dan kelongsong; dan
d. faktor puncak daya lokal.
(3) Tegangan tarik dalam kelongsong bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikurangi dengan membatasi laju perubahan daya atau memperlambat penyempitan celah pelet dan kelongsong.
(4) Efek korosif dari produk fisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikurangi dengan menggunakan material yang tahan terhadap efek korosif pada permukaan bagian dalam kelongsong.
Koreksi Anda
