Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Pemegang Izin harus memastikan aspek keselamatan terhadap desain mekanik bahan bakar pada semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan dengan memperhatikan:
a. jarak bebas antar bahan bakar;
b. pembatasan pembengkokan bahan bakar;
c. kelelahan yang dapat menyebabkan kegagalan komponen bahan bakar;
d. distorsi bahan bakar sebagai akibat dari gaya penahan hidrolik dan mekanik, serta aliran-silang Teras;
e. getaran dan gesekan yang dapat memengaruhi kinerja keseluruhan bahan bakar dan struktur pendukungnya;
dan
f. beban hidrolik dan mekanik, termasuk yang diakibatkan beban seismik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i yang dapat menyebabkan kegagalan komponen bahan bakar.
Koreksi Anda
