Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain bahan bakar tahan terhadap tegangan mekanik yang diakibatkan:
a. penanganan dan pemuatan bahan bakar;
b. variasi daya;
c. beban tahan (hold-down loads) pada jenis reaktor air bertekanan;
d. gradien temperatur;
e. gaya hidrolik;
f. efek iradiasi;
g. getaran dan gesekan pada bahan bakar yang disebabkan oleh aliran pendingin;
h. deformasi mulur pada struktur bahan bakar yang dapat menyebabkan distorsi bahan bakar;
i. beban seismik dengan keberulangan
10.000 (sepuluh ribu) tahun yang dikombinasikan dengan pembebanan karena kecelakaan kehilangan pendingin; dan
j. Kejadian Operasi Terantisipasi, Kecelakaan Dasar Desain, dan Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain tanpa degradasi bahan bakar signifikan.
(2) Beban tahan (hold-down loads) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memberikan keseimbangan:
a. gaya angkat hidrodinamik; dan
b. perubahan geometri:
1. kavitas Teras (core cavity); dan
2. bahan bakar, terhadap efek iradiasi.
(3) Gaya hidrolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari:
a. aliran-silang antara bahan bakar yang terdistorsi;
atau
b. konfigurasi Teras Campuran.
(4) Efek iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi iradiasi yang mengakibatkan:
a. pertumbuhan; dan
b. penggelembungan.
(5) Getaran dan gesekan pada bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yang terjadi pada:
a. kisi-kisi dengan kelongsong bahan bakar untuk jenis reaktor air ringan; atau
b. pengatur jarak (spacer) untuk jenis reaktor air berat bertekanan.
Koreksi Anda
