Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain bahan bakar tahan terhadap tegangan mekanik yang diakibatkan: a. penanganan dan pemuatan bahan bakar; b. variasi daya; c. beban tahan (hold-down loads) pada jenis reaktor air bertekanan; d. gradien temperatur; e. gaya hidrolik; f. efek iradiasi; g. getaran dan gesekan pada bahan bakar yang disebabkan oleh aliran pendingin; h. deformasi mulur pada struktur bahan bakar yang dapat menyebabkan distorsi bahan bakar; i. beban seismik dengan keberulangan 10.000 (sepuluh ribu) tahun yang dikombinasikan dengan pembebanan karena kecelakaan kehilangan pendingin; dan j. Kejadian Operasi Terantisipasi, Kecelakaan Dasar Desain, dan Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain tanpa degradasi bahan bakar signifikan. (2) Beban tahan (hold-down loads) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memberikan keseimbangan: a. gaya angkat hidrodinamik; dan b. perubahan geometri: 1. kavitas Teras (core cavity); dan 2. bahan bakar, terhadap efek iradiasi. (3) Gaya hidrolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari: a. aliran-silang antara bahan bakar yang terdistorsi; atau b. konfigurasi Teras Campuran. (4) Efek iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi iradiasi yang mengakibatkan: a. pertumbuhan; dan b. penggelembungan. (5) Getaran dan gesekan pada bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yang terjadi pada: a. kisi-kisi dengan kelongsong bahan bakar untuk jenis reaktor air ringan; atau b. pengatur jarak (spacer) untuk jenis reaktor air berat bertekanan.
Koreksi Anda