Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melakukan analisis desain yang memperhitungkan penurunan perpindahan panas dari bahan bakar akibat pembentukan endapan pada permukaan kelongsong.
(2) Pembentukan endapan pada permukaan kelongsong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan dari produk korosi yang berasal dari sistem pendingin reaktor atau perubahan kimia lainnya.
Koreksi Anda
