Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menentukan korelasi pengikatan (pick-up) hidrogen sebagai fungsi korosi kelongsong dalam Operasi Normal. (2) Korelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan dalam batas desain bahan bakar yang dinyatakan sebagai parameter dari kandungan hidrogen pra-transien dari kelongsong.
Koreksi Anda