Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melakukan analisis terhadap dampak iradiasi untuk: a. elastisitas pegas grid untuk membatasi potensi gesekan kisi-kisi dengan kelongsong bahan bakar yang menyebabkan goresan pada jenis reaktor air ringan; b. stabilitas dimensi; dan c. ketahanan tekuk (buckling) dari spacer grid. (2) Analisis stabilitas dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhitungkan sifat mekanik komponen bahan bakar dan perangkat kendali. (3) Ketahanan tekuk (buckling) dari spacer grid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap kejadian seismik atau kecelakaan kehilangan pendingin.
Koreksi Anda