Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain termomekanik batang bahan bakar dan perangkat bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dengan memenuhi:
a. integritas struktur bahan bakar dipertahankan untuk Kondisi Operasi;
b. tidak ada kerusakan bahan bakar atau hanya sejumlah kecil bahan bakar yang mengalami kegagalan yang dapat terjadi pada kondisi Kecelakaan Dasar Desain dan kondisi Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain tanpa kerusakan bahan bakar yang signifikan;
c. geometri Teras dapat didinginkan pada kondisi Kecelakaan Dasar Desain dan kondisi Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain tanpa kerusakan bahan bakar signifikan;
d. batas dosis pekerja tidak terlampaui pada Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan;
e. pencegahan penyebaran fragmen bahan bakar ke dalam pendingin akibat penggelembungan dan pecahnya kelongsong pada Kondisi Kecelakaan; dan
f. persyaratan kondisi iradiasi dan kondisi lingkungan pada desain bahan bakar, dengan atau tanpa racun dapat bakar.
(2) Kondisi iradiasi dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. temperatur;
b. tekanan;
c. kimia pendingin;
d. efek iradiasi pada bahan bakar dan kelongsong;
e. beban mekanik statis dan dinamik;
f. getaran akibat induksi aliran; dan
g. perubahan karakteristik kimia bahan penyusun struktur bahan bakar.
Koreksi Anda
