Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan rasio minimum daya operasi terhadap daya kritis dipertimbangkan dengan korelasi fluks panas kritis pada kondisi tunak.
(2) Rasio minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rasio fluks panas kritis minimum;
b. departure from nucleate boiling ratio minimum;
c. rasio daya kanal kritis minimum; dan/atau
d. rasio daya kritis minimum.
(3) Pemegang Izin harus menambahkan margin pada rasio minimum untuk memperhitungkan faktor tambahan yang tidak dipertimbangkan dalam korelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Faktor tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. respons termohidrolik terhadap Kejadian Operasi Terantisipasi;
b. dampak dari pemilihan pola pemuatan bahan bakar;
dan
c. dampak yang dihasilkan dari potensi keberadaan kerak yang ada pada Teras.
Koreksi Anda
