Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Pemegang Izin harus memastikan desain termohidrolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dengan memastikan:
a. batas desain termohidrolik yang ditentukan tidak terlampaui dalam Kondisi Operasi;
b. laju kegagalan bahan bakar dalam Kecelakaan Dasar Desain dan Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain tanpa degradasi bahan bakar yang signifikan dan masih dalam kriteria penerimaan; dan
c. nilai laju alir pendingin minimum dan maksimum sesuai dengan batas desain termohidrolik dan batas desain mekanik.
Koreksi Anda
